Powered By Blogger

Kamis, 12 April 2012

ISTILAH ISTILAH PERS

ISTILAH ISTLAH DALAM PEERS
(menurut uu RI no 40 tahun 1999 bab 1 no 1)
1.pers : lembaga sosoal san wahan komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari memperoleh ,memiliki,menyimpan,mengelola,dan menyampaikan informasi baik berupa teks,gambar,viseo,dan audio
2.pweusahaan pers : badan hukum indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak,elektronik,dan kantor berita
3.kantor berita : perusahaan pers yang melayani media masa
4.wartawan : orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalidtik 
5.organisasi pers : organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers
6.pers nasional : pes yang di selenggarakan oleh perusahaan pers indonesia
7.pers asing : pers yang di delenggarakan oleh perusahaan pers asing
8.peyensoran : penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan di terbitkan atau di siarkan
9.pembredelan atau pelatangan penayangan : penghentian penerbitan dan peredaran atau pnyiaran secara paksa atau melawan hukum
10.hak tolak : hak wartawan dalam privasinya untuk mrenolak menggunakan nama atau identitas lainya dari sumber berita yang di rahasiakan
11.hak jawab : seseorang atau sekelompok orang untuk membenarkan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberiaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya
12.hak koreksi : hak setiap orang untuk membetulkan kesalahan informasi yang di beritakan oleh pers baik tentang dirinya atau orang lain
13.kewajiban koreksi : keharusan melakukan koreksi suatu informasi,data,fakta,opini,yang tidak benar yang telah di beritakan oleh pers yang bersangkutan
14.kode etik jurnalistik : himpunan etka provesi wartawan

PENGERTIAN JURNALISTIK KEPENYIARAN DAN DASARNYA

JURNALISTIK KEPENYIARAN
jurnalistik berasal dari kata jurnalisem atau  jurnalisme yang artinya kegiatan komunikasi yang menggunakan kemampuan praktis untuk menghimpun yang menarik,aktual,faktual,untuk di olah dan di sajikan kepada publik atau kalayak dengan waktu yang secepat cepatnya


DASAR DASAR JURNALISTIK
(menurut uu per bab II pasal III )

FUNGSI DAN TUGAS JURNALISTIK
 
    pers nasional berfungsi sebagai media informasi pendidikan,hiburan,dan kontrol sosial
    di samping fungsi tersebut perd nasional berfungsi sebagailembaga ekonomi
 
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM DUNIA PERS
 (menurut uu pers bab II pasal IV)

kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara

terhadap pers nasional tidak di kenakan penyensoran,pembredelan atau pelanggaran penyiaran

untuk menjamin kemerdekaan pers res nasional mempunyai hak mncari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi

dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum wartawan memiliki hak tolak

KEWAJIBA PERS
(menurut uu pers bab II padal V)

pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa opini dengan menghormati norma -norma  agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah

pers wajib melayani hak jawab

pwer wajib melayani hak koreksi