Manajemen terdiri dari perencanaan (planning), pelaksanaan, dan evaluasi. Jadi manajemen pergelaran Teater adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi sebuah produksi pementasan Teater.
Fungsi dari Manajemen pergelaran Teater, antara lain :
• Agar pementasan berjalan lancar, dengan membentuk dan membagi tugas kepada ketua produksi sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi;
• Meminimalisir kerugian dan halangan;
Manajemen pergelaran Teater ada 2 macam, yaitu bidang Produksi dan Bidang Artistik.
A. Manajemen Produksi
1. Ketua produksi
Produser adalah orang yang membiayai segala keperluan dalam pementasan darama. Setiap kali pementasan drama, produserlah yang merupakan factor yang paling utama, apakah pementasan drama dapat dilaksanakan atau tidak. Dalam pementasan drama tidak sedikit biaya yang dikeluarkan.
dunia dalam jurnalistik
Minggu, 24 Februari 2013
Sabtu, 09 Februari 2013
APRESIASIDAN PENGERTIAN SENI
Mengapresiasi artinya mengerti tentang seni dan menjadi
peka terhadap segi-segi di dalamnya, sehingga secara sadar mampu menikmati dan
menilai karya dengan semestinya.
Seni
adalah salah satu unsur kebudayaan yang tumbuh dan berkembang sejajar dengan
perkembangan manusia selaku pengubah dan penikmat seni. Kedudayaan adalah hasil
pemikiran, karya dan segala aktivitas yang merefleksikan naluri manusia.
Seni
memeliki nilai estetis (indah) yang disukai oleh manusia dan mengandung ide-ide
yang dinyatakan dalam bentuk aktivitas
atau rupa sebagai lambang.
Dengan
Seni kita dapat memperoleh kenikmatan sebagai akibat dari refleksi perasaan
terhadap stimulus yang kita terima. kenikmatan seni bukanlah kenikmatan fisik
lahiriah, melainkan kenikmatan batiniah yang muncul bila kita menangkap dan
merasakan simbol-simbol estetika dari pengubah seni. Dalam hal ini seni
memiliki nilai spiritual.
Kedalaman
dan kompleksitas seni menyebabkan para ahli membuat defenisi untuk mepermudah
pendekatan kita dalam memahami dan menilai seni. Konsep yang muncul bervariasi
sesuai dengan latar belakang pemahaman, penghayatan, dan pandangan ahli
terhadap seni.
Adapun
beberapa definisi seni sebagai berikut:
-
Ensiklopedia
Indonesia
Seni adalah penciptaan benda atau
segala hal yang karena keindahan bentuknya, orang senang melihat atau
mendengar.
-
Ki Hadjar
Dewantara
Seni Merupakan kegiatan manusia
(pengubah) yang timbul dari perasaanya dan bersifat indah, sehingga dapat
mengerakkan jiwa dan perasaan manusia (penerima).
-
Achdiat
Kartamihardja
Seni adalah kegiatan rohani
manusia yang merefleksikan realitas ke dalam suatu karya. Bentuk dan isinya
mempunyai daya untuk mebangkitkan pengalaman tertentu dalam batin penerimanya.
-
Aristoteles
Seni adalah peniruan bentuk alam
dengan kreativitas dan ide pengubahnya agar lebih indah.
Kamis, 12 April 2012
ISTILAH ISTILAH PERS
ISTILAH ISTLAH DALAM PEERS
(menurut uu RI no 40 tahun 1999 bab 1 no 1)
1.pers : lembaga sosoal san wahan komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari memperoleh ,memiliki,menyimpan,mengelola,dan menyampaikan informasi baik berupa teks,gambar,viseo,dan audio
2.pweusahaan pers : badan hukum indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak,elektronik,dan kantor berita
3.kantor berita : perusahaan pers yang melayani media masa
4.wartawan : orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalidtik
5.organisasi pers : organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers
6.pers nasional : pes yang di selenggarakan oleh perusahaan pers indonesia
7.pers asing : pers yang di delenggarakan oleh perusahaan pers asing
8.peyensoran : penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan di terbitkan atau di siarkan
9.pembredelan atau pelatangan penayangan : penghentian penerbitan dan peredaran atau pnyiaran secara paksa atau melawan hukum
10.hak tolak : hak wartawan dalam privasinya untuk mrenolak menggunakan nama atau identitas lainya dari sumber berita yang di rahasiakan
11.hak jawab : seseorang atau sekelompok orang untuk membenarkan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberiaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya
12.hak koreksi : hak setiap orang untuk membetulkan kesalahan informasi yang di beritakan oleh pers baik tentang dirinya atau orang lain
13.kewajiban koreksi : keharusan melakukan koreksi suatu informasi,data,fakta,opini,yang tidak benar yang telah di beritakan oleh pers yang bersangkutan
14.kode etik jurnalistik : himpunan etka provesi wartawan
9.pembredelan atau pelatangan penayangan : penghentian penerbitan dan peredaran atau pnyiaran secara paksa atau melawan hukum
10.hak tolak : hak wartawan dalam privasinya untuk mrenolak menggunakan nama atau identitas lainya dari sumber berita yang di rahasiakan
11.hak jawab : seseorang atau sekelompok orang untuk membenarkan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberiaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya
12.hak koreksi : hak setiap orang untuk membetulkan kesalahan informasi yang di beritakan oleh pers baik tentang dirinya atau orang lain
13.kewajiban koreksi : keharusan melakukan koreksi suatu informasi,data,fakta,opini,yang tidak benar yang telah di beritakan oleh pers yang bersangkutan
14.kode etik jurnalistik : himpunan etka provesi wartawan
PENGERTIAN JURNALISTIK KEPENYIARAN DAN DASARNYA
JURNALISTIK KEPENYIARAN
jurnalistik berasal dari kata jurnalisem atau jurnalisme yang artinya kegiatan komunikasi yang menggunakan kemampuan praktis untuk menghimpun yang menarik,aktual,faktual,untuk di olah dan di sajikan kepada publik atau kalayak dengan waktu yang secepat cepatnya
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM DUNIA PERS
(menurut uu pers bab II pasal IV)
kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara
terhadap pers nasional tidak di kenakan penyensoran,pembredelan atau pelanggaran penyiaran
untuk menjamin kemerdekaan pers res nasional mempunyai hak mncari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum wartawan memiliki hak tolak
KEWAJIBA PERS
(menurut uu pers bab II padal V)
pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa opini dengan menghormati norma -norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah
pers wajib melayani hak jawab
pwer wajib melayani hak koreksi
DASAR DASAR JURNALISTIK
(menurut uu per bab II pasal III )
FUNGSI DAN TUGAS JURNALISTIK
pers nasional berfungsi sebagai media informasi pendidikan,hiburan,dan kontrol sosial
di samping fungsi tersebut perd nasional berfungsi sebagailembaga ekonomi
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM DUNIA PERS
(menurut uu pers bab II pasal IV)
kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara
terhadap pers nasional tidak di kenakan penyensoran,pembredelan atau pelanggaran penyiaran
untuk menjamin kemerdekaan pers res nasional mempunyai hak mncari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum wartawan memiliki hak tolak
KEWAJIBA PERS
(menurut uu pers bab II padal V)
pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa opini dengan menghormati norma -norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah
pers wajib melayani hak jawab
pwer wajib melayani hak koreksi
Langganan:
Postingan (Atom)