Powered By Blogger

Kamis, 12 April 2012

ISTILAH ISTILAH PERS

ISTILAH ISTLAH DALAM PEERS
(menurut uu RI no 40 tahun 1999 bab 1 no 1)
1.pers : lembaga sosoal san wahan komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari memperoleh ,memiliki,menyimpan,mengelola,dan menyampaikan informasi baik berupa teks,gambar,viseo,dan audio
2.pweusahaan pers : badan hukum indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak,elektronik,dan kantor berita
3.kantor berita : perusahaan pers yang melayani media masa
4.wartawan : orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalidtik 
5.organisasi pers : organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers
6.pers nasional : pes yang di selenggarakan oleh perusahaan pers indonesia
7.pers asing : pers yang di delenggarakan oleh perusahaan pers asing
8.peyensoran : penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan di terbitkan atau di siarkan
9.pembredelan atau pelatangan penayangan : penghentian penerbitan dan peredaran atau pnyiaran secara paksa atau melawan hukum
10.hak tolak : hak wartawan dalam privasinya untuk mrenolak menggunakan nama atau identitas lainya dari sumber berita yang di rahasiakan
11.hak jawab : seseorang atau sekelompok orang untuk membenarkan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberiaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya
12.hak koreksi : hak setiap orang untuk membetulkan kesalahan informasi yang di beritakan oleh pers baik tentang dirinya atau orang lain
13.kewajiban koreksi : keharusan melakukan koreksi suatu informasi,data,fakta,opini,yang tidak benar yang telah di beritakan oleh pers yang bersangkutan
14.kode etik jurnalistik : himpunan etka provesi wartawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar