JURNALISTIK KEPENYIARAN
jurnalistik berasal dari kata jurnalisem atau jurnalisme yang artinya kegiatan komunikasi yang menggunakan kemampuan praktis untuk menghimpun yang menarik,aktual,faktual,untuk di olah dan di sajikan kepada publik atau kalayak dengan waktu yang secepat cepatnya
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM DUNIA PERS
(menurut uu pers bab II pasal IV)
kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara
terhadap pers nasional tidak di kenakan penyensoran,pembredelan atau pelanggaran penyiaran
untuk menjamin kemerdekaan pers res nasional mempunyai hak mncari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum wartawan memiliki hak tolak
KEWAJIBA PERS
(menurut uu pers bab II padal V)
pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa opini dengan menghormati norma -norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah
pers wajib melayani hak jawab
pwer wajib melayani hak koreksi
DASAR DASAR JURNALISTIK
(menurut uu per bab II pasal III )
FUNGSI DAN TUGAS JURNALISTIK
pers nasional berfungsi sebagai media informasi pendidikan,hiburan,dan kontrol sosial
di samping fungsi tersebut perd nasional berfungsi sebagailembaga ekonomi
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM DUNIA PERS
(menurut uu pers bab II pasal IV)
kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara
terhadap pers nasional tidak di kenakan penyensoran,pembredelan atau pelanggaran penyiaran
untuk menjamin kemerdekaan pers res nasional mempunyai hak mncari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum wartawan memiliki hak tolak
KEWAJIBA PERS
(menurut uu pers bab II padal V)
pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa opini dengan menghormati norma -norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah
pers wajib melayani hak jawab
pwer wajib melayani hak koreksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar