Powered By Blogger

Kamis, 12 April 2012

PENGERTIAN JURNALISTIK KEPENYIARAN DAN DASARNYA

JURNALISTIK KEPENYIARAN
jurnalistik berasal dari kata jurnalisem atau  jurnalisme yang artinya kegiatan komunikasi yang menggunakan kemampuan praktis untuk menghimpun yang menarik,aktual,faktual,untuk di olah dan di sajikan kepada publik atau kalayak dengan waktu yang secepat cepatnya


DASAR DASAR JURNALISTIK
(menurut uu per bab II pasal III )

FUNGSI DAN TUGAS JURNALISTIK
 
    pers nasional berfungsi sebagai media informasi pendidikan,hiburan,dan kontrol sosial
    di samping fungsi tersebut perd nasional berfungsi sebagailembaga ekonomi
 
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM DUNIA PERS
 (menurut uu pers bab II pasal IV)

kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara

terhadap pers nasional tidak di kenakan penyensoran,pembredelan atau pelanggaran penyiaran

untuk menjamin kemerdekaan pers res nasional mempunyai hak mncari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi

dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum wartawan memiliki hak tolak

KEWAJIBA PERS
(menurut uu pers bab II padal V)

pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa opini dengan menghormati norma -norma  agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah

pers wajib melayani hak jawab

pwer wajib melayani hak koreksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar